Tak mau di publikasikan kegiatan 303 nya, BOS 303 kirim utusan untuk negosiasi

Rohil- 02/08/2023

Pemberitaan yang diterbitkan media Online terkait adanya kegiatan perjudian jenis Dadu dijalan Manggis kecamatan bangko kabupaten Rokan Hilir membuat bandar judi dijalan manggis gelisah.

 

Bandar Judi Dadu berinisial (AL) mengutus anggotanya mencari celah tuk berdamai kepada wartawan agar tidak diberitakan lagi.

 

Urusan tersebut tidak bisa disebutkan namanya, mencoba berkomunikasi dengan pengurus redaksi media online sidakkriminal.com melalui via whatsapp agar mencari solusi dan menawarkan 2 Titik Lokasi, dari 4 Titik yang dipesan Bosnya. 

 

"Bos membantu Dua Titik saja, jalan Perniagaan dan jalan manggis 150 ribu setiap minggunya, dalam hal ini wartawan tidak diperbolehkan Kelokasi tempat Dadu, dan untuk masalah berita kami minta dihapuskan, ungkap utusan Bandar judi kepada Redaksi media online.

 

Ironisnya, Utusan juga menyampaikan yang dipesankan Bosnya, jika mereka tidak mau, ya terpaksa kita tutup, dan menyuruh utusan membuat Berita pemain Dadu lainnya biar sama sama tutup. Jelasnya. 

 

Diduga, Penyelenggara utama perjudian yang berinisial (AL) mantan Residivis 303 menggunakan rumah kontrakan tersebut sebagai tempat kegiatan ilegal Perjudian Dadu dan lapak para pemain dapat bertaruh dengan menggunakan uang tunai dan mengandalkan keberuntungan untuk memenangkan taruhan.

 

Diduga AL mempunyai Ramai karyawan untuk menjalankan operasi perjudian tersebut, mulai dari Tukang Goncang Dadu, Tukang Ceker, Pengawas/Pengurus Tempat dan Bodyguard sebagai penjaga keamanan di tempat Parkiran kereta tamu dan ada juga didepan Pintu masuk.

 

Karyawan Tukang Guncang dan Ceker, mereka mengumpulkan uang taruhan dari para pemain judi dadu pada setiap putaran permainan, yang menjadi sumber penghasilan dan keuntungan bagi penyelenggara perjudian. 

 

"Tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal di wilayah hukum Polsek bangko, bukan wilayah Texas.

 

Padahal, 303 itu lahir dari KUHP Pasal 303 tentang tindak pidana perjudian. Pasal ini pula yang menjadi dasar untuk penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang

pengadilan terhadap tindak pidana perjudian di Indonesia, khususnya dinegri Seribu kubuh kabupaten Rokan Hilir.


Post Terkait

Comments